TEGAKNYA KEADILAN
Views: 0
Bahan: Bilangan 35:11-12, Maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas, supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk diadili.
Hukum Taurat adalah dasar pengadilan dan memutuskan atas suatu perkara. Hukum Taurat menghendaki agar tegaknya keadilan, sehingga ditetapkan “mata ganti mata dan gigi ganti gigi.” Secara sederhana dapat kita artikan kerugian baik materi maupun phisik harus dibayar atau ditanggung oleh yang melakukannya, dan keputusan ini diambil oleh rapat umat yang menjadi pengadilan mereka. Namun ada kejadian yang menyebabkan seseorang terbunuh atau mati, dengan tidak disengaja, tidak ada maksud atau niat untuk membunuh atau menciderai seseorang. Dalam kejadian seperti ini sangat sulit menegakkan keadilan: “nyawa ganti nyawa.” Orang yang menyebabkan kematian itu bisa lari ke kota perlindungan, agar perkaranya, atau kejadian itu dijelaskan dengan bukti-bukti, menjadi pembelaan. Kalau benar kejadian itu tanpa motifasi yang merugikan atau menciderai seseorang maka demi tegaknya keadilan dia terbebas dan harus tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar yang diurapi, kemudian dia bisa pulang ke tempatnya.
Untuk tegaknya keadilan maka “mata ganti mata,” menyadarkan umat agar sungguh bertanggung jawab atas perlakuannya. Bagaimana dengan dosa? Rasul Paulus menyebut untuk tegaknya keadilan atas dosa, maka mereka yang berdosa menanggung maut, karena “upah dosa ialah maut.” Dosa yang membawa maut tadi telah menjalar ke seluruh alam raya ini, termasuk ke angkasa luar ke segala planet di segenap alam raya. Untuk tegaknya keadilan, perbuatan baik, amal baik, ibadah, tidak cukup membayar hutang maut, yaitu kebinasaan. Bagaimanapun baiknya dan seberapapun besarnya amal baik dan ketaatan ibadah seseorang tidak mampu membersihkan dosa dari dirinya. Namun ada Kota Perlindungan bagi kita yang landasannya ialah kasih yang besar, dasarnya bukan perbuatan manusia. Di dalam Kota Perlindungan ini kita terlindung menantikan penghakiman oleh Hakim Agung, yaitu penghakiman terakhir. Demi tegaknya keadilan kita akan didakwa, menerima kebinasaan, namun ada Pembela bagi kita, Dia telah membayar hutang maut itu. Di dalam kasih-Nya kita terlindungi. Pengakuan, penyerahan diri, iman menghubungkan dan mengikat kita dengan Kota Perlindungan ini yaitu Yesus Kristus, Juruselamat. Pengakuan, penyerahan diri, iman memang tidak semurah itu, semua itu dalam bimbingan kuasa Roh Kudus, oleh Roh Kuduslah memampukan kita beriman kepada Yesus Kristus. Demikian kita telah merayakan hari turunya Roh Kudus.
Mari kita aplikasikan renungan ini dengan pokok-pokok berikut:
- Adilkah Allah yang membiarkan Tuhan Yesus menderita dan mati membayar hutang maut orang berdosa?
- Maukah Anda ambil bagian dalam menegakkan keadilan mengalahkan maut?
- Kalau Anda setuju bahwa keselamatan karena iman kepada Yesus Kristus, maka untuk apa kita berbuat baik?
Mari berdoa: Bapa Tuhan Yesus Kristus, Kota Perlindungan bagi kami, terima kasih, kami dalam naungan-Mu untuk mendapat keselamatan. Pakai kami memberitakan berita keselamatan ini, Roh Kudus memberi kuasa bagi kami, inilah kerinduan kami dalam Yesus Juruselamat kami. Amin. [AS190623]