UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
Views: 0
Bahan: Ulangan 5:4-7,
TUHAN berbicara dengan kamu berhadapan muka di gunung dari tengah-tengah api. Ada pun pada waktu itu aku berdiri antara TUHAN dan kamu untuk memberitahukan firman TUHAN kepadamu, sebab kamu takut kepada api dan kamu tidak naik ke gunung. Ia berfirman: Akulah TUHAN Allahmu yang membawa engkau keluar dari tanah Mesir, dari tempat perbudakan. Jangan ada padamu ilah lain di hadapan-Ku.
Saudara-saudari yang dikasihi Kristus, bulan Agustus menjadi istimewa bagi negeri kita yang berpusat 17 Agustus, hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebelum merdeka dua penjajahan kita hadapi, yaitu kolonial Belanda yang direbut oleh Jepang dan berlanjut dalam penjajahan. Bagaimana pun Jepang melihat tekad pemuda pejuang bangsa Indonesia yaitu Indonesia harus merdeka. Maka oleh Jepang dibentuklah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Makin maju keinginan merdeka, maka Jepang membubarkan Badan itu dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang tetap dalam pengawasan Jepang. Kalau pun merdeka Jepang tetap menempatkan diri sebagai pelindung untuk negara yang merdeka itu. Dari dua negara yang menjajah menjadi pengalaman yang berharga sehingga oleh PPKI ini merumuskan dasar negara, yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidatonya di depan PPKI pada tanggal 1 Juni 1945, kemudian tanggal ini ditetapkan sebagai tanggal lahirnya Pancasila. Dengan demikian dasar negara yang dikemukakan berdasarkan idelogi politik ditolak dan juga berdasarkan agama juga ditolak. Jepang bertekuk lutut kalah perang Pasifik, maka semua negara jajahan Jepang diserahkan kepada Tentara Sekutu termasuk Indonesia. Tetapi di tengah kekuasaan Sekutu ini pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Setelah proklamasi, maka dengan gerak cepat Indonesia menyatakan UUD yang termasuk pekerjaan PPKI, pada tanggal 18 Agustus di depan PPKI disyahkan UUD 1945, dengan demikian ketentuan berdirinya sebuah negara makin dilengkapi. Kita bersyukur kepada Tuhan Pancasila sebagai dasar Negara RI.
Bangsa Israel selama di Mesir, negara mereka ialah Mesir, undang-undang yang menata kehidupan mereka ialah u u kerajaan Mesir. Tiba saatnya mereka merdeka, dengan tangan Tuhan yang teracung melawan Mesir, mereka keluar menuju tanah leluhur yaitu negeri Kanaan. Perjalanan mereka telah sampai di daerah Sinai, maka tibalah saatnya Tuhan memberi mereka u.u yang menata kehidupan mereka. Nas renungan kita menunjuk Sepuluh Hukum sebagai U.U.D kehidupan umat Israel, yang meliputi, tuntunan membangun dan memelihara hubungan dengan Tuhan dan dengan sesama. Undang-undang ini dilengkapi secara rinci yang semua tercakup dengan hukum Taurat. Kita sangat bersyukur hukum Taurat ini dengan segala rinciannya telah dijalani dan digenapi oleh Tuhan Yesus. Sebagai penggenap hukum Taurat oleh Yesus yang disimpulkan-Nya dengan hukum kasih. Hukum kasih tidak hanya suatu ajaran yang diingat dihafal tetapi dijalani dan digenapi oleh Yesus dengan mengorbankan diri untuk disalib. Kemerdekaan RI kita syukuri dengan Pancasila dasar negara kita dan kemerdekaan dalam Kristus kita amalkan dengan kasih di dalam Kristus.
Aplikasi:
- Hal-hal apa yang Anda harapkan saat merayakan kemerdekaan RI ke 79 ini?
- Oleh kasih Kristus memerdekakan kita, bagaimana Anda mengamalkannya?
- Apakah Anda memiliki dasar lain untuk kemerdekaan dari belenggu dosa?
Mari berdoa:
Bapa kami yang di surga, sebagai rakyat negeri ini, kami bersyukur Proklamasi R I sudah genap 79 tahun. Karuniakan hikmat kepada pemerintah dan rakyat negeri kami untuk menjaga dan membangun negeri ini mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Kami mohon dalam nama Yesus Kristus, Amin. [AS190824]